SCI menghubungkan kebijaksanaan para senior dengan lintas generasi dan berbagai pemangku kepentingan melalui kolaborasi yang inklusif, transparan, profesional, dan berorientasi pada dampak agar pengalaman hidup mereka menjadi warisan nyata bagi Indonesia
“Sampai kapan anggapan sesat ini (pensiunan adalah beban) terus memasung benak masyarakat?” Selama keliru memahami “air beriak tanda tak dalam”, selama tanpa sadar pelecehan terus dirawat, selama itu pula kita gagal pahami jiwa dan raga para pensiunan.
Mereka paket lengkap. Mereka kaya pengalaman, punya skill, jaringan terbentang yang siap dirajut, akses yang tinggal dibuka gemboknya, dan sebagian dimudahkan ber-aset. Mereka siap meledak ketika dieksplorasi.
Mindset mesti diubah: “Daripada sebut lansia, lebih digdaya sebut mereka sebagai senior citizen”.
Ahlan wasahlan Warga Terhormat. Kita bangun lagi, rebuild Indonesia.
Mereka yang juga mengeksplorasi gagasan hingga bertransformasi menjadi sebuah gerakan terorganisir untuk memberi dampak nyata bagi bangsa Indonesia
Business Coach dengan pengalaman luas dalam membantu profesional maupun organisasi mencapai potensi penuh mereka
Berpengalaman lebih dari 14 tahun dalam bidang keuangan, hukum, konservasi hutan & lingkungan hingga filantropi
Kelembagaan Senior Citizen Indonesia terdaftar dan berizin sesuai peraturan yang berlaku di wilayah hukum Republik Indonesia
SCI berbadan hukum Yayasan dengan nama [nama resmi yayasan] didirikan berdasarkan Akta Nomor [nomor akta] tanggal [tanggal], yang dibuat di hadapan [nama notaris]. Akta tersebut memuat tujuan, kegiatan, dan tata kelola yayasan.
Yayasan telah memperoleh status badan hukum berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor [nomor SK/AHU] tanggal [tanggal pengesahan].
Yayasan telah terdaftar sebagai Wajib Pajak Badan dengan NPWP [nomor NPWP yang disamarkan]. Kewajiban perpajakan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku bagi organisasi nirlaba.
Untuk menunjang kegiatan usaha yang sesuai dengan tujuan yayasan, Yayasan telah memiliki Nomor Induk Berusaha [nomor NIB]. Perizinan kegiatan dilaksanakan melalui sistem OSS sesuai bidang dan tingkat risiko usaha.
Dalam menjalankan kegiatan [nama kegiatan/program], Yayasan telah memiliki [nama registrasi atau izin] Nomor [nomor izin] dari [instansi penerbit]. Izin tersebut memastikan kegiatan dilaksanakan sesuai standar dan ketentuan sektoral yang berlaku.
Yayasan telah menyampaikan informasi Pemilik Manfaat kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Data tersebut diperbarui secara berkala sebagai bagian dari kepatuhan dan transparansi kelembagaan.
Ruang setara bagi setiap orang dari berbagai usia, latar belakang, profesi, dan wilayah untuk terlibat dalam berkontribusi.
SCI menyambut setiap gagasan yang relevan, kolaborasi, hingga partisipasi publik sebagai bagian dari pertumbuhan organisasi
SCI menjaga independensi dan tidak menjadi alat kepentingan politik praktis, bisnis, kelompok, ataupun individu tertentu
SCI bekerja untuk kemaslahatan bersama tanpa membedakan agama, suku, ras, golongan, organisasi, maupun afiliasi sosial

chaidir bedalah